PROFIL LULUSAN
Berdasarkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor 194/KKI/Kep/VIII/2024 tentang Standar
Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia
dan Pedoman Pendidikan Profesi Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia
tahun 2022, Program Studi Sarjana
Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Dokter Gigi, Fakultas Kedokteran,
Universitas Negeri Surabaya menghasilkan lulusan dokter gigi yang memenuhi profil
dokter gigi yang profesional serta unggul dalam promotif dan preventif untuk kesehatan
gigi dan mulut berkaitan aktivitas olahraga, yaitu dokter gigi sebagai Dental
healthcare provider, Decision maker, Communicator, Community leader, Manager,
Educator/Researcher, Innovator, dan Collaborator
CPL Sarjana Kedokteran Gigi FK UNESA
· CPL 1 : Mampu menganalisis penerapan etika dan hukum yang
relevan dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi, untuk pengembangan
profesionalisme sesuai dengan norma.
· CPL 2 : Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif,
inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
· CPL 3 : Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai perkembangan IPTEKS dalam melakukan pekerjaan yang spesifik
berbasis bukti ilmiah berdasarkan standar kompetensi kedokteran gigi.
· CPL 4: Mampu menguasai konsep teoritis ilmu kedokteran dasar
dan ilmu kedokteran gigi dasar dalam menegakkan diagnosis sebagai usaha
menetapkan rencana keterampilan praktik kedokteran gigi.
· CPL 5: Mampu mendemonstrasikan pemeriksaan, mendiagnosis dan
menyusun rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi mulut yang prima
melalui tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
· CPL 6: Mampu memecahkan permasalahan kesehatan gigi dan
mulut pada individu secara komprehensif melalui konsep berpikir kritis, logis,
dan holistik berdasarkan evidence-based dentistry.
· CPL 7: Mampu menguasai konsep teori dan pengembangan
kolaborasi ilmu kedokteran klinis dan ilmu kedokteran gigi klinis untuk
menganalisis kasus kompleks pada masyarakat maupun pada studi literatur.
·
CPL 8: Mampu memahami konsep teoritis dan penerapan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat serta fungsi manajemen dalam
menjalankan praktik kedokteran gigi dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan
lainnya
·
CPL 9: Mampu mendemonstrasikan pelayanan kesehatan gigi
mulut masyarakat dan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik kedokteran gigi
dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan lainnya
· CPL 10: Mampu mengembangkan bidang ilmu kedokteran gigi
terkait promotif dan preventif dalam aktivitas olahraga dengan mengikuti
perkembangan IPTEKS
CPL Profesi Kedokteran Gigi FK UNESA
· CPL 1 : Mampu menerapkan etika dan hukum yang relevan dalam
pelaksanaan praktik kedokteran gigi, untuk pengembangan profesionalisme sesuai
dengan norma.
· CPL 2 : Mampu menerapkan karakter tangguh, kolaboratif,
adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
dalam peningkatan profesionalisme dokter gigi.
· CPL 3 : Mengembangkan dalam menerapkan pemikiran logis,
kritis, sistematis, dan kreatif sesuai dengan IPTEKS untuk melakukan pekerjaan
yang spesifik berbasis bukti ilmiah berdasarkan standar kompetensi profesi
dokter gigi.
· CPL 4 : Mampu menguasai aktivitas pendalaman kognitif dalam
bidang ilmu bedah mulut, ilmu penyakit mulut, periodonsia, konservasi gigi,
ilmu kedokteran gigi anak, prostodonsia, orthodonsia, radiologi kedokteran
gigi, ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan dan odontologi forensik,
untuk meningkatkan penguasaan keterampilan klinis profesi dokter gigi.
· CPL 5 : Mampu menguasai aktivitas keterampilan klinik dalam
bidang ilmu bedah mulut, ilmu penyakit mulut, periodonsia, konservasi gigi,
ilmu kedokteran gigi anak, prostodonsia, orthodonsia, radiologi kedokteran
gigi, ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan dan odontologi forensik,
untuk melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaan, menegakkan diagnosis,
memutuskan perencanaan perawatan,
melakukan perawatan serta KIE sesuai kompetensi profesi dokter gigi.
· CPL 6 : Mampu menerapkan penguatan profesionalisme dalam
menyelesaikan permasalahan kesehatan gigi dan mulut pada individu dan kelompok
secara komprehensif melalui konsep berpikir kritis, logis, dan holistik
berdasarkan evidence based dentistry.
· CPL 7 : Mampu menerapkan pelayanan kesehatan gigi mulut
masyarakat dan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik profesi dokter gigi
dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan lainnya
· CPL 8 : Mampu menerapkan penguatan kognitif dan keterampilan
klinis dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi mulut masyarakat olahraga dalam
menjalankan praktik kedokteran gigi dengan kolaborasi interdisiplin berbasis
IPTEKS