PROFIL LULUSAN

            Berdasarkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 194/KKI/Kep/VIII/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia dan Pedoman Pendidikan Profesi Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia tahun 2022, Program Studi Sarjana Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Dokter Gigi, Fakultas Kedokteran, Universitas Negeri Surabaya menghasilkan lulusan dokter gigi yang memenuhi profil dokter gigi yang profesional serta unggul dalam promotif dan preventif untuk kesehatan gigi dan mulut berkaitan aktivitas olahraga, yaitu dokter gigi sebagai Dental healthcare provider, Decision maker, Communicator, Community leader, Manager, Educator/Researcher, Innovator, dan Collaborator

 

CPL Sarjana Kedokteran Gigi FK UNESA

· CPL 1 : Mampu menganalisis penerapan etika dan hukum yang relevan dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi, untuk pengembangan profesionalisme sesuai dengan norma.

·     CPL 2 : Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

·   CPL 3 : Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif sesuai perkembangan IPTEKS dalam melakukan pekerjaan yang spesifik berbasis bukti ilmiah berdasarkan standar kompetensi kedokteran gigi.

·   CPL 4: Mampu menguasai konsep teoritis ilmu kedokteran dasar dan ilmu kedokteran gigi dasar dalam menegakkan diagnosis sebagai usaha menetapkan rencana keterampilan praktik kedokteran gigi.

·     CPL 5: Mampu mendemonstrasikan pemeriksaan, mendiagnosis dan menyusun rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi mulut yang prima melalui tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

·    CPL 6: Mampu memecahkan permasalahan kesehatan gigi dan mulut pada individu secara komprehensif melalui konsep berpikir kritis, logis, dan holistik berdasarkan evidence-based dentistry.

·     CPL 7: Mampu menguasai konsep teori dan pengembangan kolaborasi ilmu kedokteran klinis dan ilmu kedokteran gigi klinis untuk menganalisis kasus kompleks pada masyarakat maupun pada studi literatur.

·        CPL 8: Mampu memahami konsep teoritis dan penerapan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat serta fungsi manajemen dalam menjalankan praktik kedokteran gigi dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan lainnya

·        CPL 9: Mampu mendemonstrasikan pelayanan kesehatan gigi mulut masyarakat dan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik kedokteran gigi dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan lainnya

·    CPL 10: Mampu mengembangkan bidang ilmu kedokteran gigi terkait promotif dan preventif dalam aktivitas olahraga dengan mengikuti perkembangan IPTEKS

 

CPL Profesi Kedokteran Gigi FK UNESA

·  CPL 1 : Mampu menerapkan etika dan hukum yang relevan dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi, untuk pengembangan profesionalisme sesuai dengan norma.

· CPL 2 : Mampu menerapkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan dalam peningkatan profesionalisme dokter gigi.

·  CPL 3 : Mengembangkan dalam menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif sesuai dengan IPTEKS untuk melakukan pekerjaan yang spesifik berbasis bukti ilmiah berdasarkan standar kompetensi profesi dokter gigi.

·     CPL 4 : Mampu menguasai aktivitas pendalaman kognitif dalam bidang ilmu bedah mulut, ilmu penyakit mulut, periodonsia, konservasi gigi, ilmu kedokteran gigi anak, prostodonsia, orthodonsia, radiologi kedokteran gigi, ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan dan odontologi forensik, untuk meningkatkan penguasaan keterampilan klinis profesi dokter gigi.

·     CPL 5 : Mampu menguasai aktivitas keterampilan klinik dalam bidang ilmu bedah mulut, ilmu penyakit mulut, periodonsia, konservasi gigi, ilmu kedokteran gigi anak, prostodonsia, orthodonsia, radiologi kedokteran gigi, ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan dan odontologi forensik, untuk melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaan, menegakkan diagnosis, memutuskan perencanaan perawatan,  melakukan perawatan serta KIE sesuai kompetensi profesi dokter gigi.

·       CPL 6 : Mampu menerapkan penguatan profesionalisme dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan gigi dan mulut pada individu dan kelompok secara komprehensif melalui konsep berpikir kritis, logis, dan holistik berdasarkan evidence based dentistry.

·       CPL 7 : Mampu menerapkan pelayanan kesehatan gigi mulut masyarakat dan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik profesi dokter gigi dengan kolaborasi sejawat profesi kesehatan lainnya

·    CPL 8 : Mampu menerapkan penguatan kognitif dan keterampilan klinis dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi mulut masyarakat olahraga dalam menjalankan praktik kedokteran gigi dengan kolaborasi interdisiplin berbasis IPTEKS